Beli Rumah Tahun 2026, PPN Akan Di Tanggung Pemerintah 100 %

Konten Utama

Pemerintah memastikan insentif PPN 100% ditanggung negara bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru pada 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari upaya mendorong sektor properti dan mempermudah akses hunian.

Insentif berlaku untuk rumah baru dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya dihitung untuk Rp2 miliar pertama dari nilai rumah. Artinya, pembeli bisa lebih hemat tanpa harus menanggung PPN di awal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi Januari–Desember 2026. Syaratnya, AJB atau perjanjian jual beli lunas harus selesai di 2026, berlaku satu kali untuk satu properti baru siap huni, dan penjual wajib menerbitkan faktur pajak sesuai aturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Team Redaksi Rumahkulaku

Copyright @ Rumahkulaku. All Rights Reserved by Rumahkulaku