Pisah sertifikat tanah ternyata perlu persiapan yang tepat ada tahapan,syarat,dan perhitungan yang nggak bisa dilakukan sembarangan
Dokumen wajib lengkap, dan biayanya pun nggak bisa di samaratakan. Berdasarkan lampiran peraturan kepala BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) nomer 1 Tahun 2010 tentang standart pelayanan dan peraturan pertanahan.
1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
2. Surat kuasa apabila di kuasakan
3. Foto Copy Identias Pemohon ( KTP, KK ) dan kuasa apabila di kuasakan yang telah di cocokan dengan aslinya dengan petugas loket.
4. Sertifikat asli
5. Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
6. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuia dengan ketentuan
7. Tapak kavling dari kantor pertanahan
Team Redaksi Rumahkulaku