CARA DAN BIAYA YANG PERLU DI SIAPKAN
1. Dokument Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah :
a. Pemohon mengisi formulir permohonan
b. Surat Kuasa apabila di kuasakan
c. Melampirkan KTP & Kartu Keluarga
d. Apabila pemohon berbadan hukum selain KTP pemohon melampirkan akta pendirian, pengesahan badan Hukum dan perubahan.
e. Sertifikat Asli
f. Site Plane
2. Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah Sampai dengan 10 Hektare Tu = ( L/500 X HSBKu ) + Rp. 100.000
b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare Tu = ( L/400 X HSBKu ) + Rp. 14.000.000
c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare Tu = ( L/10.000 X HSBKu ) + Rp.134.000.000
Note HSBKu : Harga Satuan Biaya Khusus
3. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan
a. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 50.000 Perbidang Tanah.
4. Biaya Petugas Pengukur
a. Pemohon menangung biaya transportasi okomodasi dan konsumsi untuk petugas ukur.
Team Redaksi Rumahkulaku