APA ITU SKB WARIS?

Konten Utama

Banyak orang baru tau soal pajak warisan pada mau ngurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, ada fasilitas penting banget dari pemerintah: Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris, yang bikin ahli waris nggak perlu bayar PPh buat pengalihan harta warisan.

Pada saat ngurus warisan, biasanya kita sibuk sama dokumen-dokumen kayak surat kematian sampai surat keterangan waris. Tapi yang sering kelewat adalah urusan perpajakan, apalagi kalau harta warisannya tanah atau bangunan yang mau dibaliknama.

Permohonan SKB tidak perlu diajukan oleh seluruh ahli waris, cukup salah satu perwakilan. Namun, masalah timbul jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris mengenai siapa yang mewakili atau bagaimana pembagian warisannya.

Lewat aturan baru, pemerintah udah tegaskan kalau warisan itu bukan transaksi jual beli, jadi nggak selayaknya kena pajak komersial. Nah, di sinilah SKB Waris jadi penyelamat. Surat resmi dari DJP ini memastikan ahli waris bebas PPh saat mengalihkan harta karena warisan.

SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

Pengalihan harta warisan tidak di kenai PPh Final Karena terjadi otomatis berdasarkan hukum,bukan transaksi komersial.
 

Team Redaksi Rumahkulaku

Copyright @ Rumahkulaku. All Rights Reserved by Rumahkulaku