Apa Itu SHGB? Serifikat Hak Guna Bangunan

Konten Utama

Sesuai namanya, HGB atau Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Hal ini perlu diperhatikan terutama bagi Anda yang memiliki apartemen lebih dari 30 tahun, nih.

Artinya, pemilik sertifikat HGB hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara.

Properti dengan status HGB kebanyakan dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Nah, biasanya developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan dan apartemen yang dijualnya.

HGB bisa diajukan peningkatan menjadi SHGB dengan persyratan tertertu, yang sebetulnya tidak terlalu sulit.

Team Redaksi Rumahkulaku

Copyright @ Rumahkulaku. All Rights Reserved by Rumahkulaku