Pengertian Kontraktor menurut kamus besar bahasa indonesia adalah seorang pemborong atau anemer. Kata kontraktor berasal dari kata "Kontrak" yang berarti perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan,sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Kontraktor merupakan badan usaha, lembaga, atau sekelompok individu yang mengadakan kerja sama dengan perusahaan atau individu lain untuk melakukan pekerjaan konstruksi, renovasi, atau pembongkaran bangunan, jalanan, atau struktur bangunan lain.
Definisi umum kontraktor adalah pihak yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan semua atau beberapa bagian pekerjaan terkait konstruksi. Seorang kontraktor memiliki tugas untuk menyalurkan keterampilan dan memberikan layanannya kepada perusahaan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor?
Tugas utama seorang kontraktor adalah menyelesaikan proyek pembangunan yang diberikan oleh pemilik pekerjaan, sesuai dengan mutu, waktu, dan biaya yang telah disepakati bersama sejak awal. Pemilik proyek pekerjaan dapat berupa pribadi perorangan, badan hukum, atau bahkan dalam skala negara, tergantung seberapa besar proyek pembangunan tersebut.
Tanggung jawab kontraktor dapat meliputi penyediaan berbagai material, peralatan, tenaga kerja, dan tidak terkecuali segala hal yang diperlukan dalam proses proyek pembangunan. Umumnya, kontraktor bangunan turut hadir dalam proses pembangunan rumah dan gedung, dan proyeknya mengawasi setiap perkembangan yang ada.
Umumnya, seorang kontraktor berkewajiban menyelesaikan kontraknya dengan pemilik proyek dalam tenggat waktu yang sudah disepakati. Kontrak yang telah disepakati ini biasanya akan berisi batas waktu penyelesaian, besaran biaya, dan lain-lain.